Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A

Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 29 Maret 2024

Prosedur Pengajuan Perkara

Pendaftaran Gugatan (Umum)

PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Denpasar di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

  1. a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

Alur Perkara Pidana Singkat

Alur Perkara Pidana Biasa

Alur Perkara Gugatan Sederhana

 

Syarat Pengajuan Permohonan (Perdata)

  1. Permohonan Ganti Nama

     
  2. Permohonan Wali (Ijin Menjual)

     
  3. Permohonan Persetujuan Perkawinan (Anak Yang Sudah Menikah Adat)

     
  4. Permohonan Persetujuan Perkawinan (Anak Yang Belum Menikah Adat)

     
  5. Permohonan Pengesahan Perkawinan (Istri Ke-2)

     
  6. Permohonan Pengakuan Anak

     
  7. Permohonan Pengampuan

     
  8. Permohonan Angkat Anak

     
  9. Permohonan Keterlambatan Akta Perkawinan

 

Skip to content